Akan Banyak Nabi Palsu, Jika UU Penodaan Agama Dicabut

Pencabutan UU tersebut tidak lain merupakan konspirasi global yang menghendaki Indonesia tidak aman

Jika UU Penodaan Agama dicabut, akan muncul nabi-nabi palsu baru. Saat UU itu masih ada saja, nabi-baru baru sudah sering muncul, apalagi jika sampai dicabut. Demikian disampaikan Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Buchori

Ia mengatakan, adanya UU tersebut justru memperkuat eksistensi NKRI dan melindungi agama minoritas. “Jadi, upaya pencabutan UU tersebut tidak lain merupakan konspirasi global yang menghendaki Indonesia tidak aman,” terangnya.

Konspirasi yang paling terasa, berasal dari kalangan liberal. Orang liberal selama ini kerap mendistorsi ayat untuk menjustifikasi ide liberalnya. Seperti ayat “Tidak ada paksaan dalam beragama”, kemudian diintrodusir menjadi pluralisme agama. “Kata mereka, semua agama sama dan sama benar,” terangnya. Dari situ, kaum liberal ingin merangsek ke ranah hukum. Jika bisa, hukum pun bisa dianulir untuk kepentingannya.

Uji material (judicial review) UU Penodaan Agama No. 1/PNPS/1965 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengundang reaksi ormas Islam se-Jawa Timur. Belum lama ini, sekitar 22 perwakilan ormas berkumpul di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl. Dharmahusada, Selatan Surabaya membahas penolakan pencabutan UU penodaan agama.

Ormas yang hadir di antaranya, NU, Muhammadiyah, Hidayatullah, FPI Jatim, Majlis Dakwah Islam (MDI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid, BKPRMI, dan HTI Jatim, termasuk MUI Jawa Timur. Umumnya, semua perwakilan ormas sepakat menolak pencabutan UU Penodaan Agama.

Sebelum ini, menurut KH. Abdussomad Bukhori, MUI telah mengirimkan pernyataan penolakan pencabutan UU ke MK. Namun, pernyataan tersebut belum kuat jika hanya MUI sendiri. Karena itu, dalam forum tersebut, MUI membentuk forum ukhuwah Islamiyah peduli UU Penolakan Agama. Hasil kesepakatan bersama tersebut telah dibuat dalam bentuk pernyataan yang dikirimkan ke MK. Jika tidak aral melintang, Maret mendatang forum tersebut akan mendelegasikan utusannya menemui MK.

Peserta pertemuan memang sepakat menolak pencabutan UU tersebut. “Kami menolak keras pencabutan UU tersebut,” ujar salah satu perwakilan FPI. Dia juga meminta Menag mengawasi budaya asing yang masuk, sebab adanya permohonan pencabutan UU tersebut tidak dimungkiri disebabkan orang liberal yang ingin bebas mengadopsi segala budaya.

Hal senada juga dikatakan perwakilan NU Jatim. Jika UU Penodaan Agama dicabut, maka bangsa ini akan kacau. Penolakan juga datang dari Dewan Masjid Jatim. Bahkan dirinya meminta agar seluruh elemen untuk komitmen melindungi Islam dari segala hal yang menghancurkannya. “Kita khawatir, jika UU tersebut dicabut, maka akan chaos.”

“Karena itu, kita wajib mempertahankannya,” terangnya. Dia menambahkan, meski Indonesia berbhineka, namun bhineka yang Berketuhanan yang Maha Esa.

Penolakan lebih keras lagi datang dari Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH. Abdurrahman Navis. Dia mengatakan, tidak sekadar melakukan penolakan, tapi juga harus datang langsung ke MK, DPR, dan institusi terkait. “Jika ada gerakan bersama. Mereka akan tahu bahwa kita menolak pencabutan UU tersebut,” tegasnya.

Penolakan keras juga disampaikan perwakilan Hidayatullah, Muhammad Yunus. Menurutnya, menekan MK dan DPR tidak hanya dengan surat keputusan, tapi juga dengan mendatangi langsung. Atau jika perlu melakukan unjuk rasa.

Adanya permohonan pencabutan UU tersebut tidak lain diembrioi oleh kaum liberal, dan liberalisme telah masuk ke berbagai organisasi. Jadi, selain mengurus penolakan UU tersebut, setiap ormas Islam harus waspada liberalisme masuk ke tubuh organisasi. “Setiap organisasi harus melakukan introspeksi internal terkait masuknya liberalisme di tubuh sebagian ormas,” terangnya.

Perwakilan dari HTI juga turut menolak keras upaya pencabutan UU tersebut. “Kami menolak keras pencabutan UU tersebut karena hanya akan menimbulkan kekacauan,” tegasnya.



Hal senada juga datang dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim, Abdul Hadi AR. Dia mengatakan, apa yang dikatakan pemohon bahwa UU No. 1/PNPS/1965 tidak relevan lagi tidak berdasar. Sebab, UU tersebut telah diperkuat dengan UU N0. 5/1969. [ans/www.hidayatullah.com]

comment 2 komentar:

van on February 19, 2010 at 7:58 AM said...

bener nih...
aku kontra kalo ginian...

Unknown said...

iya.. sangat tragis negara Kita ini..
katanya negara Islam.. tapi ko kaya begini..
mudah - mudahan hal ini tidak terjadi..

Post a Comment

Gunakan Hak Saudara sebagai Blogger untuk meninggalkan komentar sauadara Di Artikel Ini._^

 
© 2010 StiLL MusLim is proudly powered by Blogger